banner 720x220
Hukum  

Korupsi Rp 1,9 Miliar Puskesmas Kemusu, Dua Pegawai jadi Tersangka

Dua orang karyawan Puskesmas Kemusu, Boyolali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: kontributor Widia
Dua orang karyawan Puskesmas Kemusu, Boyolali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: kontributor Widia

Boyolali, Kondusif.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan dua orang pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyelewengan dana sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2022.

Kedua tersangka berinisial PA (34), tenaga akuntansi, dan KV (39), bendahara pengeluaran pembantu. Modus operandi mereka terungkap melalui pemeriksaan intensif, meskipun masih terus didalami oleh tim penyidik.

Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam melancarkan aksinya. Tersangka PA, yang bertugas sebagai tenaga administrasi keuangan, memalsukan tanda tangan KV untuk mencairkan dana menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu.

Lebih lanjut, KV turut memberikan akses ke aplikasi cash management system (CMS) milik Puskesmas, yang digunakan untuk mengelola dana BLUD. Aksi ini berlangsung selama lima tahun dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.968.207.156, berdasarkan perhitungan Inspektorat Boyolali.

Fendi menyebutkan bahwa kedua tersangka sempat mengembalikan sebagian dana yang telah diselewengkan. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp 304.034.379 pada tahap pertama dan Rp 415.208.443 pada Mei 2022.

banner 720x220
Penulis: BoBEditor: Septian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *