Ciamis, Kondusif.com -– Dalam upaya menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Jambansari, Ciamis.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis, beserta barang bukti sebanyak 151 botol miras oplosan yang disimpan di dalam kardus, box, serta yang dibawa tersangka saat transaksi. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Foto: Anggota Sat Res Narkoba Polres Ciamis Saat Menggerebeg Pemilik Miras Oplosan Siap Edar
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R.E Budhi M, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), terutama dalam mencegah peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kesucian bulan suci Ramadhan.














