Jakarta, Kondusif – Hujan deras yang tak kunjung reda, banjir yang semakin meluas, serta bencana alam lainnya kian sering melanda berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini bukan lagi sekadar peringatan, tetapi bukti nyata bahwa krisis iklim telah berada di depan mata.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejak awal tahun hingga 3 Maret 2025, terjadi 526 bencana alam di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 342 kejadian merupakan banjir, yang mayoritas melanda Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, serta sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Kerugian material tak terhitung, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, dan nyawa pun melayang akibat bencana yang terus berulang ini.
Merespons kondisi tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera disahkan.
“Rentetan bencana ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan. Dampaknya sudah nyata di hadapan kita,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis dikutip dari Parlementaria, Sabtu (8/3/2025).
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat VI (Depok dan Bekasi), Kholid menekankan bahwa RUU Keadilan Iklim tak hanya mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga menjamin perlindungan bagi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.
“Keadilan iklim berarti mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini tidak boleh menjadi korban terbesar. Sementara itu, tanggung jawab utama harus dipikul oleh pelaku emisi besar dan industri yang lalai menjaga lingkungan,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Regulasi untuk Masa Depan yang Lebih Adil
Lebih jauh, Kholid menjelaskan bahwa RUU ini juga akan mencakup aspek tata ruang dan tata wilayah yang berkeadilan, guna memastikan bahwa pengelolaan lingkungan tidak hanya berpihak pada kepentingan industri, tetapi juga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.